PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
AbstrakAdvokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Undang-Undang tersebut, Advokat memiliki hak-hak hukum yang menjadikan dirinya imun dari upaya hukum atas hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Advokatnya. Hak imunitas ini penting berkaitan atas perannya dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya yang secara mandiri terpisah dari klien. Untuk menjaga Hak Imunitas terhadap advokat berdasarkan Undang-Undang no. 18 tahun 2003 tentang advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XI/2013 agar bebas menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia demi kepentingan klien dengan itikad baik. Kata Kunci: Advokat, Hak Imunitas, Penegakan Hukum Pidana AbstractAdvocates as set in regulation number 18 year 2003 describes that advocates are known to be a very noble profession of law and called as the honorable profession (Officium Nobile). It is stated that advocates have the rights and immunity regarding to their duties and profession as advocates. This immunity right is important for advocates as law enforcement and their entity rights which stand separately from the clients.In addition, the immunity right based on law number 18 year 2003 on advocates and decision of Supreme Court number 26/PUU-XI/2013 determined the liberty of advocates as the law enforcement in Indonesia to do their duties in the best interests of the client in good faith. Keywords: Advocates, Immunity Right, Criminal Law Enforcement