URGENSI PENCATATAN NIKAH SEBAGAI RUKUN NIKAH (STUDI KRITIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA DAN KHOIRUDDIN NASUTION)

Abstract

Fokus dari penelitian ini adalah tentang pemikiran Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasutionserta metode istinbā tentang urgensi pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. Penelitianini merupakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan metodedokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yurisprudensi, pendekatanfilsafat hukum Islam (uṣūlal-fiqh), dan pendekatan komparatif. Presentasi data menggunakanmetode deskriptif dan deduktif. Menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptifanalitikdan konten. Hasil dari penelitian ini, adalah: (1) Pemikiran Siti Musdah Mulia tentangpentingnya pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan adalah karena ada banyak dampaknegatif yang disebabkan oleh perkawinan yang tidak terdaftar atau pernikahan informal. MetodeIstinbāṭ yang digunakan oleh Siti Musdah Mulia untuk menentukan pendaftaran nikah sebagaipilar pernikahan adalah surah al-Baqarah ayat 282 dengan metode qiyas aulawi, dilalah al-maqāṣid beberapa hadis tentang pengumuman perkawinan dan metode ma mlaḥah mursalah, (2)pemikiran Khoiruddin Nasution tentang urgensi pencatatan perkawinan sebagai pilar pernikahan adalah karena perubahan pengakuan dan jaminan konteks hak pada zaman Nabi SAW sudahcukup dengan walimah, pengumuman dan saksi, sementara sekarang pengakuan dan jaminanyang benar adalah pendaftaran nikah. Khoiruddin Nasution menggunakan metode kombinasitematik-holistik untuk menentukan pendaftaran pernikahan sebagai pilar pernikahan. (3)Mempertimbangkan kondisi masyarakat, hukum, norma dan sosial budaya yang berkembangpada masyarakat Indonesia saat ini maka Siti Musdah Mulia dan Khoiruddin Nasution tentangpendaftaran pernikahan sebagai pilar perkawinan yang ditinjau secara filosofis, yuridis dansosiologis , bisa dikatakan sudah tidak relevan lagi. Karena, keabsahan pendaftaran pernikahanbaik secara filosofis, yuridis dan sosiologis hanya sebagai bukti otentik dan ketertibanpernikahan orde nikah yang tertib, sehingga bukan penentu legitimasi dalam perkawinan.