TAX AVOIDENCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM

Abstract

Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajakperusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing initidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negarakita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan.Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) denganaras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakandimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwapenghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturanperpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukumperpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan padapendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya Iā€™tikad tidak baik dariwajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.