Akulturasi Hukum Islam & Hukum Adat Perkawinan Matrilokal Di Madura

Abstract

Perkawinan di Madura mengikuti pola residensi matrilokal, artinya pasca menikah suami ikut ke rumah istri (mertua), laki-laki dianggap sebagai tamu di rumah keluarga istri. Meski demikian, pola kekerabatan di Madura bukan Matrilineal, melainkan bilateral. Begitu juga dalam hal otoritas kepemimpinan dalam unit keluarga, laki-laki memiliki kendali penuh dalam tanggung jawab nafakah lahir bathin dan perkembangan kelanjutan hidup istri dan anak-anaknya. Hegemoni kuasa laki-laki atas perempuan di Madura tercermin pada pola hunian tanian lanjheng. Juga perkawinan matrilokal di Madura adalah hasil dari kolaborasi antara hukum adat di Madura dengan hukum Islam sebagai hukum ajaran agama mayoritas di Madura. Karena sikap biasa gender ini menimbulkan banyak ketidak adilan untuk perempuan, maka dibutuhkan prespektif baru yang adil gender dengan cara menggeser hegemoni patriarkhi menuju relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan.