Analisis Kebijakan Pengaturan Tata Ruang (Studi Tentang Analisis RTRW Di Kota Malang)

Abstract

Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang wilayahnya. Kota Malang dalam melaksanakan hal tersebut mengacu pada RTRW Kota Malang tahun 2010-2030. Rencana ini merupakan perbaikan dari kebijakan sebelumnya yang mengalami beberapa penyimpangan. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini telah sesuai dengan rencana peruntukkannya untuk kawasan pemukiman, perindustrian dan pergudangan, dan fasilitas umum. Namun untuk ketersediaan ruang terbuka hijau masih belum memenuhi standar yang sudah ditetapkan. Dalam perkembangannya, wilayah Kota Malang yang menjadi konsentrasi pelaksanaan pembangunan adalah di Kecamatan Sukun dan Kedungkandang. Beberapa proyek pemerintah yang ada dalam RTRW belum sepenuhnya dilaksanakan pada tahun 2017 ini. Key words : RTRW Kota Malang, Kawasan, Pembangunan