HIWALAH DAN APLIKASINYA DALAM PRODUK BAI' AL-ISTISHNA' DI BANK SYARIAH
Abstract
Hiwalah adalah pemindahan piutang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain. Prinsip hiwalah diaplikasikan di bank syariah dalam bentuk produk bai' al-istishna dan bai' al-salam. Produk bai' al-istishna merupakan mekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah yang memiliki tanggungan utang atas pembiayaan proyek-proyek fisik. Bank syariah akan memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil keuntungan dari proyek yang dikerjakan oleh pihak nasabah. Sedangkan produk bai' al-salam merupakan mekanisme pertanggungan piutang oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah yang melakukan suatu transaksi jual beli tidak secara tunai. Faktor-faktor pendukung pengembangan prinsip hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam di bank syariah adalah kinerja positif seluruh pimpinan, staf dan karyawan bank syariah memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan ekonomi syariah, kemampuan manajerial yang baik, dan sikap mental (kejujuran) serta amanah untuk melayanan masyarakat sebaik-baiknya. Sedangkan faktor penghambatnya adalah masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap bank syariah, kurangnya sosialisasi hiwalah dalam produk bai' al-istishna dan bai' al-salam, masih lemahnya jaringan perbankan syariah dengan bank-bank lain serta belum optimalnya fasilitas pelayanan sistem jaringon antar bank online.