PENERAPAN QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2015 MENURUT PERSPEKTIF PRAKTISI HUKUM KOTA LANGSA

Abstract

Mekanisme penerapan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 bagi pelaku murtad tertuang di dalam Pasal 18 dan 19 adalah: setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan pernyataan atau perbuatan keluar dari Islam maka ia diberikan hukuman berupa cambuk atau penjara atau denda. Begitu juga ia akan diberikan uqubat pembinaan agar ia kembali memeluk agama Islam. Secara hierarki hukum pelaku murtad yang ada di dalam Qanun No. 8 Tahun 2015 akan menyalahi ketentuan HAM baik HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan negara terutama UUD 1945, akan tetapi jika sanksi yang diberikan kepada pelaku murtad berupa sanksi adat maka ia tidak akan bertentangan dengan HAM, dikarenakan Aceh merupakan mayoritas masyarakat beragama Islam. Dan untuk HAM sendiri, baik internasional maupun nasional bisa membatasi kebebasan beragama selama hal tersebut menyangkut keamanan dan perdamaian di dalam kehidupan masyarakat. Untuk pengimplementasi pelaku murtad yang terdapat di dalam Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 belumlah jelas terutama mengenai hukum acaranya dan kewenangan lembaga yang mengadili kasus murtad dalam Qanun Aceh tersebut.