SISTEM PENGELOLAAN ZAKAT (KAJIAN TERHADAP QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 7 TAHUN 2004)

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban agama yang diwajibkan oleh orang- orang muslim yang digolongkan sebagai muzakki menurut ketentuan syari’at Islam. Zakat harus berperan secara maksimum dalam memberdayakan ekonomi umat, maka zakat haruslah dilaksakan oleh setiap negara Islam sesuai dengan perintah al-Qur’an dan al-Hadits. Di Indonesia, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, kegiatan perzakatan belum berjalan secara optimal, sehingga manfaat atau hikmah yang terdapat pada program zakat itu sendiri belum maksimal. Pembentukan lembaga Baitul Mal tersebut merujuk pada Qanun Nomor 7 Tahun 2004. Dalam qanun tersebut telah diatur berbagai teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaannya, petugas akan dikenakan sanksi hukum.