REEVALUASI KRITERIA PERHITUNGAN AWAL WAKTU SALAT DI INDONESIA

Abstract

Artikel ini membahas tentang reevaluasi relevansi dalil nas dengan kriteria perhitungan awal waktu salat yang dianut di Indonesia. Atau dalam kata lain, perlu ada reevaluasi (penilaian ulang) antara praktek penentuan awal waktu salat pada zaman Rasulullah yang didasarkan pada fenomea siklus posisi matahari terhadap bumi atau implikasi cahaya matahari terhadap benda-benda bumi dengan kriteria awal waktu salat yang berbasis hisab. Proses reevaluasi ini memungkinkan adanya kritik terhadap eksistensi kriteria awal waktu salat yang telah dianggap mapan tersebut. Harapannya, hasil reevaluasi ini dapat menjadi acuan bagi upaya perbaikan ketepatan waktu pelaksanaan salat umat Islam di Indonesia.