HUKUM SYARIAH DI ACEH

Abstract

Penerapan hukum Syariah di Aceh bukanlah masalah baru. Hukum Islam di masa Sultan Iskandar Muda telah bergema sehingga terkenal sebagai serambi Makkah. Pada masa reformasi, Aceh diberikan hak otonomi khusus adalah langkah pertama penegakan hukum secara kaffah. Pada 1 Muharram 1424 H bertepatan 4 Maret 2003 di Baiturrahman Masjid di deklarasi oleh Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Untuk mendukung ini, pemerintah telah berkoordinasi mengenai peraturan dengan legislatif dan pada tahun 2013 melahirkan tiga bidang Qanun Jinayat; Qanun 12 tentang minuman keras dan sejenisnya; Qanun 13 tentang maisir; dan Qanun 14 tentang khalwat (mesum). Dalam penerapannya telah melaksanakan 'uqūbat dalam beberapa kasus, meskipun tidak maksimal, tetapi telah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melakukan jarimah tersebut. Pada tahun 2014 legislatif kembali meratifikasi Qanun Jinayat Hukum, di mana juga menyebutkan tiga jarīmah itu bersama dengan beberapa jarīmah lainnya. Qanun ini lebih fleksibel baik dalam konteks jarīmah, pelaku dan sanksi yang berlaku untuk semua masyarakat Aceh, termasuk non-Muslim. Jadi Qanun itu suatu moderasi dalam kehidupan sosial keagamaan, sebagai promosi untuk pihak luar yang ingin menerapkan.