POLA PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSIDANGAN

Abstract

Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ternyata belum mampu menjadi benteng pemerintah untuk menyelamatkan perempuan dan anak-anak dari prilaku kekerasan. Berdasarkan data Tahunan Perkara dari Mahkamah Syar'iyah Pidie Jaya, perkara masuk dalam tahun 2016 mencapai 278 perkara. Dari jumlah itu, salah satu perkara yang ditangani lembaga itu adalah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mana perkara jumlahnya mencapai 108 perkara. Beranjak dari uraian ini, penulis merasa perlu adanya penelitian tentang konsep Hukum Islam mengenai penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana penyelesaian yang ditangani Mahkamah Syari’ah Meureudu Pidie Jaya