ANALISIS FIQH KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (Studi Terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Abstract
Abstract: MUI statement in “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V” concerning National Strategic Issue (Masail Asasiyah Wathaniyah) in 2015 at Pesantren at-Taihidiyah on 7-10 June 2015. The aims of this research is to know about at-takmin at-ta’awunity (insurance) concept in Islamic fnancial fqh and examine the result of MUI fatwa mentioned above on Law No 24 of 2011 about BPJS considered incompatible with the Islamic principles. Thus, the method used is qualitative research with descriptive approach. Social security in Islam consists of two kinds: First, Traditional Social Security, namely responsibility of the nation to guarantee the basic needs of its people through philanthropy instruments such as zakat, infaq, shadaqah, waqf and tax. The last one is social security in the form of social insurance (at-takmin al-ta’awuniy). In this concept, all people are required to pay premiums affordable. Abstrak: Pernyataan MUI dalam “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia V Tentang Masalah Strategis Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah)”tahun 2015 di Pesantren at-Tauhidiyah pada 7-10 Juni. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep at-takmin at-ta’awuniy (asuransi) dalam fqh keuangan syariah dan mengkaji lebih dalam hasil fatwa MUI tersebut di atas tentang Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syari`ah. Dengan melihat permasalahan penelitian, maka metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Ada dua jenis jaminan sosial dalam studi Islam : Pertama. Jaminan sosial tradisional, yaitu tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar rakyatnya melalui Instrumen-instrumen flantropi seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan bahkan termasuk pajak. Kedua, Jaminan sosial yang berbentuk asuransi sosial (at-takmin al-ta’awuniy). Konsep jaminan sosial ini seluruh rakyat diwajibkan untuk membayar premi secara terjangkau. Kata Kunci : asuransi, JKN, BPJS, halal, haram.