IMPLEMETASI YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN WAKAF PRODUKTIF BERBASIS PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT DI INDONESIA

Abstract

Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain- lain. Dasar penetapan terhadap status hukum wakaf produktif.dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah ijtihad. Bab V Undang-Undang 41 Tahun 2004 merupakan pengembangan dari Undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan harta wakaf, dimana kewajiban nazir diatur secara gamblang sesuai dengan prinsip syari’ah dan pada pasal 43 ayat 2 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ini juga menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif sebab di dalamnya terkandung pemahaman yang komprehensif dan pola manajemen pemberdayaan potensi wakaf secara modern. Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Wakaf produktif pada dasarnya merupakan implementasi tujuan wakaf yaitu kemaslahatan/ kesejahteraan masyarakat melalui model-model usaha ekonomi yang produktif, sehingga manfaat dari harta wakaf dapat berdaya guna secara optimal dan berkesinambungan. Untuk merealisasikan wakaf produktif maka paling tidak harus mempertimbangkan empat azas, yaitu asas keabadian manfaat, asas pertanggung-jawaban, asas profesionalitas managemen, dan asas keadilan sosial.