KITAB KUNING DAN TRADISI INTELEKTUAL NAHDLATUL ULAMA (NU) DALAM PENENTUAN HUKUM (Menelisik Tradisi Riset Kitab Kuning)

Abstract

Abstrak:  Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan (library reseach), dengan mengambil tema Kitab Kuning dan Tradisi Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) dalam Penentuan Hukum: Menelisik Tradisi Riset Kitab Kuning. Ada dua pertanyaan yang diajukan dalam artikel ini, 1) Bagaimanakah kedudukan Kitab Kuning dalam tradisi intelektual Nahdlatul Ulama, 2) Bagaimanakah rumusan metode Nahdlatul Ulama dalam penentuan hukum. Kesimpulannya adalah bahwa Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan, memiliki hubungan yang erat dengan keempat mazhab fikih (mazhab Hanafi,Maliki, Syafi’i dan Hambali). Hal ini berimplikasi terhadap ketergantungannya pada kitab kuning sebagai basis intelektual yang turun temurun. Ketergantungan pada kitab kuning dalam aktifitas intelektualnya lebih disebabkan pada asumsi bahwa perpindahan ilmu agama Islam tidak boleh terputus dari satu generasi ke generasi berikutnya atau matarantai (sanad) ilmu agama Islam harus diketahui  dengan baik dan benar. Sedangkan tradisi risetnya, NU menggunakan tiga metode  Pertama, metode taqrîîr jamâ’i  (penetapan hukum secara kolektif). Kedua, metode ilhâq al-masâil bi nadhâ’irihâ. Prosedur ini digunakan untuk menggantikan istilah qiyas, yang menurut pandangan NU tidak layak dan tidak patut dilakukan, karena qiyâs merupakan suatu kompetensi yang hanya dimiliki oleh seorang mujtahid. Ketiga, metode istinbât yaitu secara bersama-sama mepraktikkan qawâid usyûliyyah dan qawâid fiqhiyyah sebagaimana yang telah dirumuskan oleh para mujtahid terdahulu. Kata kunci: NU, Kitab Kuning, Tradisi Intelektual, Metode Riset.    Abstract:    This article is the result of library research (library reseach), taking the theme of the Yellow Book and the Intellectual Tradition of Nahdlatul Ulama (NU) in Determining Law: Researching the Yellow Book Research Tradition. There are two questions raised in this article, 1) What is the position of Kitab Kuning in the intellectual tradition of Nahdlatul Ulama, 2) What is the formulation of the Nahdlatul Ulama method in determining the law. The conclusion is that Nahdlatul Ulama (NU) as a socio-religious organization has a close relationship with the four schools of fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi'i and Hambali schools). This has implications for its dependence on yellow books as a hereditary intellectual base. Dependence on the book of yellow in intellectual activity is more due to the assumption that the transfer of knowledge of Islam should not be interrupted from one generation to the next or the chain (sanad) of the knowledge of Islam must be known properly and correctly. As for the research tradition, NU uses three methods. First, the method of taqrîir jamâ'i (collective law setting). Second, the method of ilhâq al-masâil bi nadhâ'irihâ. This procedure was used to replace the term qiyas, which according to NU view was inappropriate and not feasible, because qiyas was a competency that only a mujtahid possessed. Third, the istinbât method, which jointly practices the usyûliyyah and qawâid fiqhiyyah qawâid as formulated by earlier mujtahids.Keywords: NU, Kitab Kuning, Intellectual Traditions, Research Methods.