TINJAUAN YURIDIS TERHADAP POLIS ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN ASURANSI
Abstract
Abstract: Electronic policy or e-policy is an insurance contract that happends due to an electronic commercial transactions. But e-policy has been in Indonesia although there is no clear legal framework related to the existence of these e-policy. The purpose of this study are 1) Determine and analyze how the legality of e-policy according to the law in Indonesia. 2) Determine and analyze how the strength of e-policies evidence in the event of a dispute between the parties. Judicial review of electronic policy in the insurance agreement, namely: 1) E-polis as a form of agreement which could be interpreted is not qualify as legitimate e-policy agreement contrary to KUHDagang to be equivalent for sub law. So, insurance agreement can be interpreted is not meet objective conditions of an agreement that could result in the agreement is null and void (Article 1320 of KUHPerdata). 2) The strength of evidence on e-policy will have a strong legal force if the e-policy is made in the form of a deed in writing and acknowledged by both parties entered into an agreement, but if e-policy just softfile that send by email then e-policy does not have the strength of evidence because it was not in accordance with the provisions of Indonesian laws. Keywords: Agreement, E-policy, The Insurance Agreement Abstrak: Polis elektronik atau e-polis merupakan kontrak asuransi yang terjadi akibat suatu transaksi komersial elektronik. Namun e-polis telah berada di Indonesia meski belum ada payung hukum yang jelas terkait adanya e-polis ini. Tujuan Penelitian ini ialah 1) Mengetahui dan menganalisis keabsahan e-polis menurut hukum di Indonesia, 2) Mengetahui dan menganalisis bagaimana kekuatan pembuktian e-polis dalam hal terjadi sengketa antara para pihak. Tinjauan yuridis terhadap polis elektronik dalam perjanjian asuransi, yakni : 1) E-polis sebagai suatu bentuk perjanjian yang dapat diartikan tidak memenuhi syarat sah perjanjian karena e-polis bertentangan dengan KUHDagang yang setara dengan Undang-Undang. Sehingga perjanjian asuransi tersebut dapat diartikan tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian yang dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum (Pasal 1320 KUHPerdata). 2) Kekuatan pembuktian pada e-polis akan memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila e-polis dibuat dalam bentuk akta yang tertulis dan diakui oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, namun apabila e-polis tersebut hanya berbentuk softfile yang dikirim melalui email maka e-polis tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum positif Indonesia. Kata Kunci : Perjanjian, E-polis, perjanjian asuransi