Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam

Abstract

Tulisan ini membahas tentang pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kecamatan Seberang Ulu I, yakni: faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kemauan sendiri serta faktor pergaulan bebas. Sedangkan dampak-dampak pernikahan usia dini, yakni: pertama, pernikahan usia dini banyak berdampak bagi pelaku, orangtua, maupun bagi anak yang dilahirkannya. Kedua, berdampak bagi membina rumah tangga, dengan usia yang masih dini dan belum cukup dewasa maka memprihatinkan dalam menerima beban rumah tangga, apalagi dalam soal pekerjaan untuk menghidupi keluarga. Ketiga, berdampak juga bagi perempuan yang melahirkan, dengan usia yang cukup dini hal ini menyebabkan kehamilan mengalami resiko tinggi. Keempat, berdampak dengan persoalan hukum, secara langsung atau tidak mereka  yang masih   menikah   di   usia   dini   tidak   memungkinkannya memperoleh akta nikah karena belum memenuhi syarat administratif dari negara. Menurut Hukum Islam pernikahan usia dini tidak ada larangan. Islam hanya mengatur dan menetapkan baliqh sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan. Sedangkan dalam undang-undang pernikahan menetapkan boleh melangsungkan pernikahan bila sudah mencapai 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dan bila ingin menikah maka ada dispensasi dari pengadilan. Kemudian bagi yang melanggar peraturan pernikahan dini maka akan mendapat sanksi pidana dan denda uang sebanyak 6 juta rupiah.