Konsep Harga Lelang Barang Jaminan Gadai dalam Ekonomi Islam di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang

Abstract

Konsep harga lelang barang jaminan gadai dalam ekonomi Islam dan penerapan di Pegadaian Syariah Cabang Simpang Patal Palembang pihak pegadaian melakukan surve ke pasar setempat dan pasar pusatĀ  untuk mengatur harga dasar lelang yang telah ditentukan dari pegadaian pusat. Harga dasar lelang adalah harga patokan untuk menentukan harga total minimal dari barang jaminan yang telah masuk tanggal lelang. Agar tidak menemukan kesalahan taksiran, barang ditaksir kembali untuk memperoleh harga penjualan lelang yang sebenarnya, harga lelang merupakan harga minimal pembelian suatu barang sehingga pembelian tidak boleh kurang dari harga tersebut. Biasanya barang yang telah masuk tanggal lelang pihak pegadaian memberitahukan kepada pihak nasabah bahwa barang jaminannya sudah jatuh tempo, jika nasabah dari barang jaminan tersebut tidak melakukan perpanjangan atau kompirmasi maka pihak pegadaian melakukan pelelangan terhadap barang jaminan tersebut. Dalam hal ini yang menjadi pelaksanaan lelang adalah pihak pegadaian dan yang menjadi pembeli adalah peserta lelang. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penetapan harga dalam ekonomi Islam dengan mempertimbangkan harga yang pantas yaitu harga yang adil yang memberikan perlindungan kepada nasabah. Dan konsep harga dalam sistem lelang adalah harga ditentukan oleh juru lelang melakukan surve ke pasar setempat dan pasar pusat. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak nasabah.