Praktik Perceraian di Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas

Abstract

Penelitian ini berjudul Praktik Perceraian di Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.Tiga hal yang diangkat sebagai fokus penelitian.Pertama, bagaimana praktik perceraian masyarakat desa Prabumulih. Kedua, bagaimana pola perceraian masyarakat Prabumulih. Ketiga, bagaimana hak anak akibat perceraian.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana praktik perceraian masyarakat desa Prabumulih 1 apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. DariĀ  penelitian ini didapatkan bahwa perceraian masyarakat Prabumulih 1 hanya sah menurut hukum Islam saja, tetapi tidak sah menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 karena hanya melapor kepada P3N saja dikarenakan berbagai macam alasan seperti, tempat pengadilan jauh dan memerlukan waktu yang cukup lama, memerlukan biaya yang tidak sedikit, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, kurangnya kesadaran masyarakat bahwa pentingnya perceraian di pengadilan. DalamĀ  menjatuhkan talak masyarakat Prabumulih 1 menggunakan media rokok dan menulis surat sebagai bentuk memutuskan tali perkawinan. Ketiga, dalam masalah nafkah anak ayah tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya.