Pluralisme Agama Menurut Nurcholish Madjid (1939-2005) dalam Konteks Keindonesiaan

Abstract

Nurcholis Madjid merupakan satu dari bagian tokoh di Indonesia yang fokus pada pluralisme agama. Dalam konteks Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Melihat banyaknya agama di Indonesia, Majdid menyerukan untuk mengakui keberadaannya dan bersikap toleransi. Ada tiga pemikiran Madjid tentang pluralisme agama, yaitu pertama,  pluralisme  agama  adalah sebuah paham yang mengakui keberadaan agama-agama lain dan bersikap  dewasa  menghadapi  keanekaragaman,  toleransi  dan  berlomba-lomba  dalam  kebaikan.  Kedua,  bahwa  ide  pluralisme  agama  Nurcholish  Madjid  adalah  sebuah prinsip beragama yang mengakui kebebasan beragama, hidup dengan resiko yang  akan  ditanggung  oleh  masing-masing  pemeluk  agama.  Dan  ketiga,  konsep pemikiran  Nurcholish  Madjid  adalah  dakwah  yang  terbuka,  dialogis,  toleran  dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sekaligus menjadi ciri pemikiran Nurcholis  Madjid untuk mewujudkan Islam yang hanif dan rahmatan lil alamin.