Pluralisme Agama Menurut Nurcholish Madjid (1939-2005) dalam Konteks Keindonesiaan
Abstract
Nurcholis Madjid merupakan satu dari bagian tokoh di Indonesia yang fokus pada pluralisme agama. Dalam konteks Indonesia, ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Khonghucu. Melihat banyaknya agama di Indonesia, Majdid menyerukan untuk mengakui keberadaannya dan bersikap toleransi. Ada tiga pemikiran Madjid tentang pluralisme agama, yaitu pertama, pluralisme agama adalah sebuah paham yang mengakui keberadaan agama-agama lain dan bersikap dewasa menghadapi keanekaragaman, toleransi dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Kedua, bahwa ide pluralisme agama Nurcholish Madjid adalah sebuah prinsip beragama yang mengakui kebebasan beragama, hidup dengan resiko yang akan ditanggung oleh masing-masing pemeluk agama. Dan ketiga, konsep pemikiran Nurcholish Madjid adalah dakwah yang terbuka, dialogis, toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sekaligus menjadi ciri pemikiran Nurcholis Madjid untuk mewujudkan Islam yang hanif dan rahmatan lil alamin.