Harta Bersama dalam Perkawinan Poligami Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam

Abstract

Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan poligami. Namun dibolehkannya poligami dengan beberapa syarat diantaranya berlaku adil dan harus mendapat izin istri pertama. Dari poligami, ada beberapa permasalahan yang timbul diantaranya tentang harta bersama. Artikel ini akan menjelaskan tentang harta bersama dalam pandangan undang-undang di Indonesia dan hukum Islam. Dalam perkawinan poligami, harta bersama dari masing-masing istri berdiri secara terpisah. Pembagian harta bersama dalam perkawinan yang kedua kalinya (poligami) tidak semudah dalam perkawinan monogami. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami menurut UU Nomor 1 tahun 1974 yaitu masing-masing istri mendapatkan bagian seperdua, sedangkan menurut hukum Islam yaitu Islam tidak mengatur tentang harta bersama karena kekayaan suami dan istri masing-masing terpisah. Suami tidak boleh bertindak atas harta istri. Jadi menurut hukum Islam status harta seorang perempuan tidak berubah dengan adanya pernikahan.