Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam

Abstract

Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah, diantaranya sebagaimana tertulis dalam kitab Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya. Nafkah ini juga mencakup keperluan istri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri. Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan Al-Qur’an, hadits serta Ijma’ ulama.