Konsep Usaha Bersama dalam Koperasi Menurut Sri Edi-Swasono Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syari’ah
Abstract
Koperasi merupakan “soko guru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Sri Edi Swasono mengajarkan bahwa konsep koperasi disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan konsep islam karena pada prinsipnya memiliki kesesuaian dengan bentuk kerjasama ekonomi (syirkah) dalam islam yang menekankan prinsip kerjasama, tolong menolong (ta’awun) dan persaudaraan (ukhuwah), sehingga koperasi di kategorikan sebagai syirkah t’aawunyyah.