Interelasi Qowaid Usul Dan Fiqhiyah Sebagai Sebagai Landasan Hukum Islam Yang Universal
Abstract
Qowaid Ushuliyah dan Qowaid fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah universal yang didalamnya terkandung bagian-bagian persoalan yang sama, yang dapat dikelompokkan dalam satu garis besar yang sama yang kemudian melahirkan berbagai macam cabang-cabang fiqh. Kaidah-kaidah hukum tidaklah disusun dalam suatu kurun waktu tertentu. Hukum-hukum itu baru tersusun secara sistematis di kemudian hari sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ijtihad di kalangan para pakar dan pendiri madzhab dalam hukum islam. Hukum Islam dan ijtihad dalam hukum Islam dan keberadaan Qowaid Ushuliyah dan Qowaid fiqhiyyah, ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, saling mengisi dan melengkapi. Interelasi kedua kaidah hukum ini adalah bahwa Qowaid Usuliyah berfungsi sebagai landasan hukum yang bersifat fundamental sedangkan Qowaid Usuliyah bersifat instrumental dalam menyimpulkan dan merangkai teknis penerapan hukum tersebut. Selain itu interelasi antara Qowaid Ushuliyah dan Qowaid Fiqhiyyah adalah sebagai connector penghubung antara kesempurnaan Illahiah dengan pemikiran fana manusia dalam memahami maksud dari sang pencipta alam semesta Allah SWT.