Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Proses Pembagian Waris Anak Angkat

Abstract

Maraknya adopsi anak di Indonesia karena dikarenakan besarnya harapan orang tua terhadap bayi dan cinta yang diharapkan untuk masa depan. Ternyata hal ini menyisakan permasalahan di kemudian hari, yaitu masalah kewarisan. Fiqh tidak mengatur pembagian harta waris bagi anak  angkat baik melalui wasiat ataupun pewarisan. Pengabaian ini diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana tercantum dalam Pasal 209 yaitu: "Anak-anak yang tidak diadopsi akan menerima tetapi diberikan dipinjam sebanyak 1/3 dari orang tua angkat. Tulisan ini mengkaji tentang penerapan asas proporsionalitas sebagai solusi dalam penyelesaian waris anak angkat selain adanya ketentuan wasiat wajibah yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam.