Puasa Senin Dan Kamis: Sebuah Telaah Ma’anil Hadith

Abstract

Di abad dua puluh ini masih banyak manusia yang melakukan puasa dengan berbagai motif dan dorongan. Puasa dalam arti “menahan” dengan niat ibadah, menahan nafsu dari hal-hal yang disukai berupa makanan, minuman, bersetubuh, dan menahan dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala dalam berpuasa, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan mengharap ridha Allah SWT. Puasa dilakukan antara lain dengan tujuan untuk memelihara kesehatan, pengendalian diri, dan untuk memperoleh taqwa, tujuan tersebut bisa dicapai dengan menghayati arti puasa itu sendiri. Beberapa puasa sunnah yang amat digemari dan dilestarikan oleh masyarakat khususnya di Indonesia adalah puasa Senin dan Kamis. Kebanyakan mereka beralasan bahwa puasa Senin dan Kamis mempunyai beberapa keistimewaan (fadlail) berupa pahala dan hikmah, terlebih puasa Senin. Namun apakah hanya berupa pahala itukah keistimewaannya? Oleh karena itu, tulisan ini lebih menitikberatkan kepada dua puasa sunnah tersebut dalam kajian ma’anil hadith. Sebab terdapat beberapa perbedaan redaksi yang semestinya perlu dikaji lebih mendalam. Terlebih, puasa hari Senin memiliki nilai historis tersendiri yang akan penulis kemukakan.