Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan

Abstract

Hukum keluarga merupakan hukum yang menyangkut di dalamnya banyak hak perempuan. Indonesia berupaya mewujudkan kesetaraan dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam aturan tentang perkawinan. Namun, tetap saja banyak hal yang masih bisa dikiritisi oleh para pemikir tentang keselarasan undang-undang dengan realita yang berkembang pada masyarakat. Hak pasca perceraian merupakan upaya memberdayakan harkat dan martabat perempuan. Namun, mengenai hak-hak pasca perceraian khususnya hak financial bagi perempuan masih menjadi problematika atas ketidakseimbangan kuantitas hak yang diperoleh ketika istri bercerai atas kehendaknya atau kehendak suaminya. Regulasi yang memberikan ketentuan berbeda serta kewenangan hakim dalam memustuskan perkara juga ikut andil dalam menentukan terjaminnya hak perempuan pasca perceraian.