Teori Ulama Hadis Tentang Syarth Sahih Al-Bukhari
Abstract
Karya al-Bukhari berupa al-Jami’ al-Shahih atau yang dikenal dengan Sahih al-Bukhari merupakan masterpiece dalam bidang hadis. Sebagai penyusun kitab tersebut, Al-Bukhari menjamin validitas hadis-hadis di dalamnya tanpa menjelaskan kriteria atau syarat kesahihannya. Apresiasi yang tinggi kepada kitab Sahih al-Bukhari telah memancing minat para peneliti hadis untuk meneliti lebih jauh terhadap konsep dan syarat validitas hadis menurut penulis kitab tersebut. Di antara ulama yang meneliti dan merumuskan tentang syarat sahih al-Bukhari adalah al-Hakim (w. 405 H), Muhammad Thahir al-Maqdisy (w. 507 H), al-Hazimy (w. 584 H), an-Nawawy (w. 676 H). Rumusan istilah syarth al-Bukhari ternyata masih merupakan sesuatu yang kontroversial dan menjadi diskursus ulama hadis dari masa ke masa.