Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam: (Tinjauan Paham Inkar As-Sunnah, Syi’ah, Dan Orientalis)

Abstract

Islam merupakan sistem nilai dan ajaran illahiyah yang bersifat transendental. sehubungan dengan hal itu, ajaran Islam sebagai sesuatu sistim universal akan selalu hadir dinamis dan selalu mampu menjawab berbagai tantangan zaman. Kondisi tersebut didasarkan pada keberadaan sumber ajaran Islam yang kokoh, yaitu Al-Qur’an, dan Hadist. Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang di dalamnya terkandung ajaran pokok untuk keperluan seluruh aspek kehidupan. Sedangkan Hadist/Sunnah merupakan segalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berisi petunjuk (pedoman) untuk kemaslahatan hidup umat manusia. Namun berbeda dengaan Al-Qur’an, perkembangan Hadist/Sunnah tidak semulus Al-Qur’an. Berbagai keraguan bahkan penolakan muncul seiring pertumbuhan studi terhadap Hadist/Sunnah itu sendiri. Keraguan terhadap hadits, lebih memuncak ketika munculnya golongan yang mengingkari Sunnah (inkar As Sunnah) diantaranya; kaum Syi’ah yang cenderung memberikan penafsiran yang menyimpang tentang kemurnian hadis Nabi. Bahkan pada sisi yang lain, muncul pula pandangan para tokoh orientalis yang menganggap hadis sebagai sumber terpercaya awal masa Islam, melainkan hanya sebagai sumber dogma, konflik serta perhatian muslim belakangan yang telah menyebarkan hadis.