Tafsir Wahbah Al-Z Uhaili Analisis Pendekatan, Metodologi, Dan Corak Tafsir Al-Munir Terhadap Ayat Poligami
Abstract
Perkembangan tradisi penafsiran dari masa ke masa menghasilkan produk tafsir dengan berbagai pendekatan, metodologi, dan corak tafsir yang berbeda. Pada zaman sekarang, perbedaan model penafsiran tersebut ditandai dengan rekonstruksi terhadap tradisi penafsiran klasik karena dianggap tidak lagi relevan untuk menjawab persoalan kekinian. Wahbah al-Zuhaili sebagai salah seorang mufassir kontemporer, menampik hal tersebut dengan menyuguhkan berbagai produk tafsirnya tanpa memutus tradisi penafsiran klasik. Hal tersebut dapat dilihat dari penafsirannya tentang ayat poligami yang komprehensif tanpa meninggalkan tradisi klasik, sehingga sangat relevan dengan kondisi kekinian. Poligami merupakan syari’at Islam sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan, bukan sebagai hal yang tabu dan hina. Sehingga bagi laki-laki, poligami tidak dimaknai sebagai perintah yang melegitimasi kenginan hawa nafsunya, tetapi Islam membolehkan poligami sebagai respon terhadap keadaan darurat ataupun kebutuhan mendesak, seperti istri mengalami kemandulan, di suatu negara populasi perempaun lebih dominan, dan tentang kondisi seksualitas istri yang tidak mampu melayani suami lagi. Walaupun demikian dalam melakukan poligami harus tetap memperhatikan batasan-batasan seperti memiliki kemampuan untuk menafkahi, berlaku adil terhadap seluruh istri, interaksi yang baik.