Pembelajaran Sepanjang Hayat Menuju Masyarakat Berpengetahuan
Abstract
Indonesia, hingga saat ini, belum memiliki payung hukum secara khusus mengatur belajar sepanjang hayat. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sekalipun, istilah pendidikan atau belajar sepanjang hayat baru menjadi bagian kecil saja dari kebijakan makro pendidikan di Indonesia. “Setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat”. Apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di atas, belum cukup dipandang sebagai dasar kebijakan yang komprehensif tentang penyelenggaraan belajar sepanjang hayat di Indonesia. Padahal penjabaran konsep dan prinsip belajar sepanjang hayat ke dalam pemahaman yang lebih operasional mutlak diperlukan. Terutama dalam menyiapkan program-program altrernatif secara kreatif dan inovatif yang mampu memecahkan persoalan-persoalan di atas tadi, khususnya program yang memiliki substansi lingkungan, kecakapan hidup dan lapangan kerja, dan kependudukan. Masyarakat berpengetahuan ditopang oleh empat pilar, yaitu (1) system pendidikan, yang menjamin masyarakat dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan secara luas; (2) system inovasi, yang mampu membawa peneliti dan kalangan bisnis menerapkan secara efektif terhadap informasi dan komunikasi; dan (4) kerangka kelembagaan dan ekonomi, terjaminnya kemantapan lingkungan makro ekonomi, persaingan, lapangan kerja buruh dan keamanan sosial. Belajar sepanjang hayat dapat dijabarkan secara kontinum ke dalam program-program pendidikan di tingkat satuan penidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Karena belajar merupakan suatu proses sepanjang hayat yang mencakup keseluruhan kurung waktu hidup seorang individu yang mengarah pada upaya untuk menumpang masyarakat belajar (learning society).