STANDARISASI KURIKULUM USHUL FIQH

Abstract

Saat ini kurikulum ushul fiqh yang dipakai di Perguruan  Tinggi Islam masih memberikan contoh kasus-kasus beberapa abad silam. Sangat sedikit sekali berbicara tentang kasus-kasus kontemporer. Literatur ushul fiqh kita lebih didominasi contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa merespon isu-isu, problem dan kasus-kasus kontemporer yang terus bermunculan. Kesenjangan antara ushul (pokok) dan furu’(fiqh) ini pada akhirnya tidak mampu mengantar seorang akademisi dan praktisi kepada pemahaman metodologi istinbath kasus-kasus kontemporer yang terus berkembang dan semakin kompleks. Kesenjangan antara materi ushul fiqh yang diajarkan dengan kasus-kasus aktual akan membuat ushul fiqh menjadi mandul.  Kemandulan ushul fiqh dalam melahirkan produk-produk fiqh, khususnya masalah-masalah kontemporer, akan membuka peluang tuduhan bahwa ushul fiqh tidak fungsional, tidak aplikatif dan tidak mampu berbicara pada kasus-kasus kontemporer. Dan lebih jauh lagi muncul anggapan bahwa fiqh hanya fasih berbicara masalah ritual peribadahan saja, jumud tidak solutif dan stigma negatif lainnya. Dalam usaha menciptakan output lulusan yang unggul dan kompetitif, setiap Perguruan Tinggi di tuntut untuk meningkatkan mutu manajemen kurikulum secara tepat. Salah satunya adalah inovasi kurikulum berbasis integrasi ilmu. Hal inilah yang akan menjadi Dasar pijakan dalam kebijakan pengembangan kurikulum yang akan menentukan arah dan tujuan pendidikan yang akan di capai Perguruan Tinggi Islam. Kata Kunci : Standarisasi, Kurikulum dan Ushul Fiqh