WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract

Wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di lndonesia, karena dengan wakaf uang ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional dalam bentuk harta fisik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 tentang wakaf terdapat klausul mengenai objek wakaf berupa uang dan Surat Berharga. Wakaf uang diatur dalam bab khusus yang berjudul "Benda Bergerak berupa Uang", sementara wakaf Surat Berharga diatur dalam bab "Benda Bergerak Selain Uang". Meskipun wakaf uang itu sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan telah dijamin dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tersebut, namun sebagian ulama dan masyarakat di Indonesia masih ada yang beranggapan bahwa wakaf uang tidak sah, karena syarat sah wakaf bendanya tetap, sedangkan uang bisa habis. Sehubungan dengan semua yang telah disebutkan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji masalah wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, yang dapat dirumuskan sebagai berikut : “Bagaimanakah Kedudukan Hukum Wakaf Uang dan Penerapannya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Kata Kunci : Wakaf, Uang, Hukum Islam dan Hukum Positif