تطبيق الشريعة الإسلامية في إندونيسيا

Abstract

Terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menimbulkan polemik hebat di seluruh pelosok tanah air. Ada yang mendukung namun tak sedikit juga yang menentang. Kelompok pendukung beranggapan bahwa Perppu ini sebagai respon yang tepat dari pemerintah atas maraknya berbagai serangan terorisme di Indonesia. Sementara bagi kelompok penentang, perppu ini merupakan bukti bahwa rezim sekarang sedang membangun system diktator. Selain itu mereka juga menuding bahwa ormas Islam yang akan banyak menjadi korban penerapan perppu tersebut, khususnya ormas Islam yang dikenal memperjuangkan formalisasi penerapan syariah Islam (tathbiq syari’ah) di Indonesia. Artikel ini tidak hendak memperpanjang daftar polemik Perppu tersebut, tetapi akan mencoba menjelaskan sejarah perjalanan penerapan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini hendak membuktikan bahwa hukum Islam sudah berjalan dan menyatu dengan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Dengan bukti sejarah bahwa ketika nusantara berada dalam tekanan penjajahan, hukum Islam masih bisa berlaku secara baik, bahkan diakui dalam sistem perundang-undangan Belanda dan Jepang. Maka artikel ini menegaskan secara ilmiah, dengan menganalisis data sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia bahwa adanya atau tidak adanya Perppu bahkan apapun bentuk kebijakan pemerintah yang dianggap menghalangi penerapan hukum Islam, tidak akan berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam di Indonesia. Kata Kunci : Sejarah, Hukum Islam Indonesia dan Perundangan