REFORMULASI FIKIH MELALUI MAQASID SHARI‘AH
Abstract
Dinamika hukum Islam (fiqh) disamping dilandasi oleh epistemologinya yang kokoh juga perlu memformulasikan dan merekonstruksi basis teorinya. Basis teori hukum Islam sebagaimana dibahas oleh para usuliyyin terdahulu adalah keharusan mengetahui tujuan ditetapkannya hukum Islam (maqasid shari‘ah) yang menjadi salah satu syarat penting bagi mujtahid dalam melakukan ijtihadnya. Relevansi Maslahat di masa kini dan mendatang, bertumpu pada Syariat (dengan kajian usul fiqh-nya sebagaisebuah metodologi pemecahan masalah telah banyak diakui para pemerhati dan praktisi hukum Islam. Banyak masalah kontemporer yang dapat ditelaah dengan menggunakan syariat, dan berbagai alternatif kebijakan dapat dikembangkan sehingga menjadi sebuah bagian integral dari hukum Islam. Secara sosiologis, dinamika masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata cara yang ada pada masyarakat itu. Semakin maju cara berfikir masyarakat, akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemecahan atas masalah sosial-keagamaan pun sangat diperlukan, sehingga syariat Islam dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kata Kunci : Reformulasi Fikih dan Maqasid al-Shari‘ah