PERNIKAHAN WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA : Telaah Atas Dualisme Fikih dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Perbedaan aturan dalam Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam memutuskan perkara yang sama seringkali menimbulkan dualisme yang membuat masyarakat muslim harus memilih, mengingat fikih itu sudah menjadi aturan hukum yang hidup (living law) dalam kehidupan masyarakat muslim sejak lama dan telah menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan permasalahan sosial, sedangkan KHI baru muncul di Indonesia pada tahun 1991 dan merupakan hasil ijtihad kolektif para ahli hukum Islam Indonesia berdasarkan kitab-kitab fikih dari para imam mazhab yang disesuaikan dengan kondisi kehidupan masyarakat muslim Indonesia. Artikel ini menunjukkan bahwa eksistensi KHI di masyarakat masih lemah dibandingkan dengan fikih disebabkan kurangnya sosialisasi KHI dan adanya perbedaan aturan dalam KHI dan fikih yang menimbulkan dualisme dalam permasalahan sosial, seperti kasus pernikahan wanita hamil di luar nikah dan akibat hukumnya yaitu persoalan nasab anak lahir dari perkawinan tersebut. Namun, dalam lingkungan Pengadilan Agama, KHI merupakan rujukan utama bagi Hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya. Meskipun demikian, keputusan akhir diserahkan kepada pengambil keputusan untuk menggunakan aturan mana yang diyakininya dan membawa maslahat bagi masyarakat, karena fikih dan KHI adalah keduanya hasil ijtihad yang bersifat relatif atau tidak mutlak untuk diikuti, bahkan menurut Abdul Gani Abdullah, tidak menggunakan fikih atau KHI tidaklah berdosa, namun, meninggalkan masalah sosial di masyarakat tanpa solusi, itulah yang berdosa. Artikel ini sependapat dengan pandangan dari para pakar hukum Islam yang mengharapkan ada titik temu antara aturan dalam fikih dan KHI melalui evaluasi dan penyempurnaan KHI, sehingga KHI yang merupakan fikih Indonesia dapat diterapkan secara menyeluruh dan memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi. Kata Kunci : Pernikahan Wanita Hamil, Fikih dan KHI