FATWA DSN MUI DAN PERKEMBANGAN PRODUK PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
<p>Aktikel ini mencoba untuk melihat posisi fatwa DSN-MUI terhadap perkembangan produk dan jasa bank syariah sebagai instrument <em>syariah compliance</em>. Hingga tahun 2017 fatwa terkait produk dan jasa pada lembaga keuangan syariah telah diterbitkan sebanyak 116 fatwa. Produk dan jasa yang dimanfaatkan oleh bank syariah secara umum dapat dibagi menjadi pola yaitu perhimpunan, pembiayaan dan produk jasa. Fatwa terbanyak dikeluarkan oleh DSN-MUI pada tahun 2000 dan 2002 yang merupakan respon cepat MUI untuk memberikan acuan instrument kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah tersebut dituangkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 perubahan UU No. 07 Tahun 1992 disebutkan bahwa bank syariah harus menggunakan prinsip-prinsip syariah. Kemudian diksi fatwa dijelaskan dan dicantumkan pada UU No. 21 Tahun 2008. Dilain pihak produk dan jasa yang dikeluarkan oleh bank syariah saat ini telah terakomodir dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.<strong> </strong>Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini menyimpulkan bahwa posisi fatwa belum memiliki peran yang signifikaan terhadap perkembangan produk dan jasa bank syariah. Hal ini dikarenakan bahwa fatwa berperan hanya sebagai komplementer bagi produk dan jasa bank syariah. disamping itu dikarenakan fatwa merupakan tuntutan Undang-Undang bagi sektor perbankan syariah dalam konteks kepatuhan syariah (<em>syariah compliance</em>). Selanjutnya fatwa juga diterbitkan setelah produk dan jasa sudah terbit bukan dengan mekanisme pembahasan terlebih dahulu.<strong></strong></p>