Peran Mahasiswa dalam Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Abstract
Tujuan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi perguruan tinggi. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 51 ayat 2, dimana pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Selain itu dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai tanggung jawabnya kepada stakeholders, untuk mememuhi Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) yang ditetapkan oleh Menteri yang terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat, kemudian standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi yang terdiri dari standar dalam bidang akademik dan standar dalam bidang non akademik.