EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT MELAYU JAMBI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Abstract

Tujuan penulisan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalis  kedudukan  hukum pidana adat Melayu Jambi dengan ketentuan hukumnya masih diakui keberadaannya dalam sistem hukum nasional. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implikasi dan relevansi hukum pidana adat Melayu Jambi dengan  sistem peradilan  pidana Indonesia. Dengan   rumusan permasalahan: 1) Kedudukan Hukum  pidana Adat  Melayu Jambi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. 2) Implikasi  penyelesaian melalui hukum  pidana adat  Melayu Jambi dan relevansinya dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menginventarisasi, mensistemasi dan menginterpretasikan perundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kedudukan hukum pidana adat Melayu Jambi di Provinsi Jambi dalam sistem peradilan pidana di indonesia saat ini diakui keberadaannya walaupun Pemerintahan adat dewasa ini mengalami penurunan peran dan fungsinya, akan tetapi hukum pidana adat Melayu Jambi masih sangat diakui oleh masyarakat dan Negara dalam merumuskan kebijakan masyarakat adat dan penyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat dalam konteks Sistem Peradilan pidana, hukum adat dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan penyidik kepolisian, jaksa penuntut dan bagi Hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pidana yang telah di selesaikan melalui penyelesaian adat sebelumnya. 2)  Implikasi penyelesaian tindak pidana berdasarkan Hukum Pidana Adat Melayu Jambi sudah sesuai dengan ide mengenai relevansi Hukum Pidana Adat sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Dalam hal ini penyelesaian tindak pidana atau perselisihan yang terjadi dimasyarakat Melayu Jambi merupakan titik fokus dari objek penelitian ini yang diselesaikan secara sidang adat sering disebut rapat adat atau dalam bahasa hukum disebut mediasi penal. Sebelum proses hukum dilakukan dalam penyelesaian tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran) sebagai pertanggung jawaban dari sipelaku, kiranya perlu dilakukan upaya penyelesaian secara adat pada tingkat awal melalui musyawarahmufakat (perdamaian adat), sehingga hubungan kekeluargaan atau silaturrahmi antara keluarga pihak pelaku dengan pihak korban tetap dalam kondisi; aman, rukun, tenteram, damai dan harmonis. Selayaknya hukum pidana adat diberlakukan dengan cara menormakan nilai-nilai hukum adat tersebut sebagai hukum yang hidup dimasyarakat, dan diharapkan pula penegak hukum formal sedikit  banyak mengetahui hukum pidana adat yang berlaku di masyarakat agar dapat digunakan dalam pertimbangan memutus suatu perkara atau tindak pidana.