POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Abstract

Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukum pidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional dan pengaturan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada serta bagaimana pola pengaturan dan sanksi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Bertolak dari hal tersebut maka permasalahan yang harus dijawab ada dua hal dalam penulisan ini. Pertama, apakah hukum pidana adat yang ada di Indonesia memiliki kepentingan yang mendesak agar bisa dimasukkan ke dalam perundang-undangan hukum pidana Indonesia dan mengenai keberadaan hukum pidana adat dalam perundang-undangan yang telah ada. kedua,  dalam perundang-undangan tentu saja memiliki pengaturan, bagaimana pengaturan hukum pidana adat dan sanksi pidana apabila dimasukkan ke dalam hukum pidana Indonesia ke depan (ius constituendum). Dengan metode penelitian yuridis normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan sejarah hukum, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual. Untuk lebih memahami hal tersebut, maka harus digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan mendiskripsikan, menginterpretasikan perundang-undangan dan menilai bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan tesis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amat pentingnya hukum pidana Indonesia mengadopsi hukum pidana adat baik dari sisi hukum pidananya ataupun nilai-nilai yang terkandung dalam hukum pidana adat itu sendiri, karena hukum pidana yang ada pada saat ini (KUHP zaman Belanda), tidak mampu lagi menjawab perkembangan zaman dan bertentangan secara filsofis, politis, sosiologis dan yuridis terutama bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu keberadaan hukum adat telah diakui dalam berbagai perundang-undangan yang ada selama ini secara tersurat ataupun tersirat. Pengaturan hukum pidana  berkaitan dengan pidana adat yang diakomodasi dalam Rancangan KUHP Indonesia (2012) ke depan mengakomodasi ketentuan pidana, pedoman pemidanaan, putusan pengadilan dengan keadilan hal tersebut memiliki hubungan penting dengan penjatuhan sanksi kepada terdakwa harus memiliki keadilan dengan sanksi yang menekankan kepada perbaikan bukan penyengsaraan. Peran Pemerintah bersama DPR lah yang penting dalam pembaharuan hukum pidana agar seirama dengan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945.