PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN

Abstract

Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan pada ekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapa terdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat Perairan Polda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan dan untuk menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkara dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan sistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan. Selain itu keterbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.