MEKANISME PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGGUNAAN APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengunaan APBD oleh pemerintah daerah dalam  rangka otonomi daerah di Indonesia. Dalam Penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah Pertama, bagaimana mekanisme pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, artinya suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Atas dasar itu, pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedah-kaedah hukum yang berhubungan dengan  Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan  APBD Oleh Pemerintah Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Indonesia. Sehubunngan dengan tipe penelitian ini adalah hukum normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Pendekatan seperti ini berupaya menemukan kaedah-kaedah hukum yang mendasari adanya prinsip-prinsip dalam fungsi pengawasan DPRD dalam penggunaan  APBD  oleh  pemerintah  daerah,   sehingga  memudahkan  dalam mencari makna hukum yang terkandung dalam aturan hukum. Hasil penelitian ini bahwa mekanisme Pengawasan DPRD Terhadap Penggunaan APBD Oleh pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah di Indonesia baik dalam tingkat Undang-Undang sampai Peraturan Pemerintah fungsi pengawasan DPRD ini tidak diatur  secara jelas sehingga tujuan  dari proses  kegiatan  yang ditujukan  untuk menjamin  agar  pemerintahan  daerah  berjalan  secara efisien  dan  efektif  sesuai dengan rencana tidak berjalan dengan semestinya.  sehingga tujuan dari proses kegiatan  yang ditujukan  untuk menjamin pemerintahan  daerah berjalan  secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan tujuan pengawasan tersebut. Dalam upaya memperkokoh fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda APBD dan dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan, harus dinyatakan   terbuka   untuk   umum.   Dengan   demikian,   masyarakat   dapat memperoleh kesempatan untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antaralain melalui pembentukan Peraturan terkait mengenai partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan dan peraturan khusus mengenai fungsi pengawasan DPRD