PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP WEWENANG PELAYANAN BIDAN PRAKTIK MANDIRI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIA

Abstract

Sebagai seorang tenaga ke-sehatan yang langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, seorang bidan harus melaku kan tindakan dalam praktik kebidanan secara etis, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai- nilai keyakinan filosofi profesi dan masyarakat. Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan ke sej ah ter aan ib u d an jan in n y a sa lah satu u p a ya yan g d ila ku kan o leh p emer in tah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.Pengkajian dalam penulisan ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan dan kaedah-kaedah hukum yang berhubungan dengan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Wewenang Pelayanan Bidan Praktik Mandiri Di Indonesia. Peran Dinas Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan, mengawasi penyelenggaraan praktik yang dilakukan oleh bidan serta mengayomi profesi bidan dengan bentuk tetap memberikan perlindungan hukum kepada bidan yang melakukan kelalaian atau kerugian kepada pasien dan juga memberikan perlindungan hukum kepada pasien. Bidan yang melakukan kelalaian memberikan upaya hukum terhadap pasien sebagai bentuk tanggung jawab. Dinas Kesehatan dan IBI menurut Teori Peran zasebagai aktor yang memiliki peran untuk memberikan pembinaan, pengawasan dan sanksi kepada bidan dan kegiatan praktiknya.