Analisis Penentuan Harga Barang dan Hak Perlindungan Bagi Konsumen dalam UU No. 8 Pasal 4 Tahun 1999
Abstract
Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar, merupakan pasar yang menggiurkan bagi produk produk yang berasal dari dalam maupan dari luar negeri. Menurut Presiden Jokowi, pentingnya edukasi dan perlindungan bagi konsumen Indonesia . Produsen sebagai pihak yang memproduksi produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan Konsumen. Konsumen merupakan pihak yang mengkonsumsi, membutuhkan dan membeli produk (barang dan jasa). Konsumen memiliki hak-hak yang harus diberikan oleh Produsen dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkan. Hak-hak Konsumen ini diatur oleh UU No.8 pasal 4 Tahun 1999 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Biaya akan meningkat dengan adanya biaya pelaksanaan UU No.8 pasal 4 1999. Dalam hal ini biaya pelaksanaan UU No. 8 pasal 4 1999 merupakan komponen biaya variabel, biaya yang besar kecilnya tergantung jumlah produk yang dihasilkan. Hal ini dapat makin tinggi produksi Barang atau jasa yang dihasilkan akan makin tinggi pula biaya pelaksanaan UU No.8 pasal 4 tahun 1999, perlindungan konsumen. Penentuan harga produk (barang atau jasa) oleh produsen yang menjamin terlaksananya Hak-hak perlindungan Konsumen dapat dilaksanakan dengan memasukkan dalam komponen biaya variabel.