Dimensi Zakat dalam Keadilan Sosial (Studi Komparasi Pemikiran Yusuf Al Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi)
Abstract
Masdar Farid Mas’udi berpendapat bahwa pemikiran dan praktik zakat di kalangan umat Islam berangsur-angsur ditandai oleh tiga kelemahan dasar dan sekaligus menjadi ciri pokok yang saling berkaitan, Di sisi lain, Yusuf Al Qordhowi berpendapat mengenai zakat perlu ada reskontruksi dan pemaknaan ulang tentang bahasan zakat, sebagaimana beliau mengupayakan konsepnya yang digagas sesuai dengan kondisi sosial atau perkembangan zaman. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang konsep yang di kemukakan oleh Yusuf Al Qordhowi dan Masdar Farid Mas’udi tentang Zakat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, Analisis data menggunkan kontent. Zakat yang dikemukakan Yusuf Al Qordhawi dan Masdar Farid Mas’udi merupakan suatu bentuk rekonstruksi wacana agama yang berusaha untuk mengintegrasikan realitas sosial dalam agama Islam. Zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, atas orang yang telah memiliki kemampuan tertentu, menunaikan bukan atas dasar suka, kalau perlu bahkan bisa dengan paksa. Objek yang dikenakan zakat, Nabi menetapkan bahwa zakat dikenakan atas: jiwa (Zakat Fitrah) dan semua jenis harta kekayaan yang dimiliki masyarakat dimana zakat ditetapkan (Zakat Mal).