Gerakan Sosial Islam diantara Gagasan Demokrasi Konstitusional dan Ancaman Radikalisme di Indonesia

Abstract

Dinamika kehidupan sosial masyarakat di Indonesia semakin berkembang seiring perkembangan tatanan kehidupan yang berdampak langsung terhadap hubungan antar masyarakat maupun hubungan masyarakat dengan pemerintahan. Indonesia merupakan negara hukum yang termanifestasikan kedalam konstitusi negara yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk turut serta menyelenggarakan tujuan-tujuan negara. Pasca runtuhnya rezim pemerintahan orde lama yang melahirkan reformasi birokrasi dan tatanan hukum pemerintahan. Momentum tersebut menjadi landasan terbentuknya berbagai gerakan sosial masyarakat dalam rangka menunjukan aspirasi dan kehendak masyarakat yang ditujukan baik antar masyarakat maupun terhadap pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi serta adanya aras globalisasi yang tidak dapat dihindari, semakin mempercepat laju perubahan gerakan sosial yang sebelumnya hanya gerakan biasa, menjadi gerakan sosial yang terorganisir baik dibidang ekonomi, politik, sosial hingga agama. Lahirnya gerakan sosial merupakan dampak dari prinsip demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak secara konstitusional. Perkembangan teknologi informasi terhadap gerakan sosial masyarakat perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terlepas bahwa gerakan sosial merupakan bagian bagian prinsip demokrasi konstitusional. Gerakan sosial yang tidak diperhatikan oleh pemerintah di era globalisasi saat ini dikhawatirkan terpengaruh paham-paham radikalisme yang mengancam stabilitas pemerintahan. Gerakan sosial adalah hak setiap orang, dan mempertahankan serta menciptakan stabilitas negara adalah tanggungjawab pemerintah.