KAIDAH FIQHIYAH BERWAWASAN MULTIKULTURAL

Abstract

Secara historis, hukum fikih lahirnya tidak lepas dari perdebatan peran budaya dan nash sejak masa sahabat, yaitu antara Umar ibn al-Khattab dan para sahabat Nabi lainnya dalam masalah bagian muallaf  dan pembagian harta rampasan perang. Umar berpijak pada kepentingan kesejahteraan dan budaya masyarakat setempat, sedangkan para sahabat lainnya berpegang teguh bunyi nash al-Qur’an dan Sunnah yang telah menegaskan aturan hukum bagian muallaf dan pembagian harta rampasan perang tersebut bagi yang berhak. Perdebatan antara peran budaya dan nash terus berlanjut di kalangan ulama fikih hingga dewasa ini.