HUKUM KAUSALITAS PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Abstract

Hukum Kausalitas merupakan hukum keniscayaan bagi alam semesta, dan merupakan fitrah manusia untuk memahaminya bahwa setiap akibat/peristiwa merupakan hasil dari sebuah sebab. Akan tetapi secara keilmuan, hukum kausalitas dicetuskan oleh Aristoteles yang hidup sekitar 350 SM. Tidak banyak yang mengetahui, bahwa Aristoteles hidup bersama dengan masa Sang Raja Iskandar Dzul-Qarnain yang kisahnya diabadikan dalam Surat Al-Kahfi Ayat 84 “Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepadanya di (muka) bumi, dan Kami telah memberikan kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu”. Kata Sabab yang berarti jalan/proses seorang Iskandar Dzul-Qarnain ini merupakan tanda kekuasaan Allah yang tertulis secara tekstual dalam Al-Qur’an. Sedangkan kisah Raja Iskandar Dzul-Qarmain merupakan ayat-ayat kauniyah bagi manusia.