KEBIJAKAN POLITIK KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA PADA MASA REFORMASI

Abstract

Secara formal pada saat ini ada dua kementerian yang bertanggung jawab dalam membina lembaga kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Masa reformasi pendidikan, yaitu pertama Kementerian Pendidikan Nasional yang membina lembaga-lembaga pendidikan umum, seperti SD, SLTP, SMU, dan pendidikan tinggi, negeri dan swasta, dan kedua adalah Kementerian Agama yang membina, seperti MI, MTs, MA dan Pendidikan Tinggi Agama/UIN/IAIN negeri maupun swasta.