KEDUDUKAN ANAK HASIL HUBUNGAN ZINA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Ada perbedaan yang tajam antara Hukum Islam disatu pihak dan Hukum Perdata atau Pidana di lain pihak dalam menanggapi hubungan seks diluar nikah. Dalam pasal 272 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap anak yang dilahirkan diluar nikah (antara gadis dan jejaka) dapat diakui, sekaligus dapat disahkan, kecuali anak-anak yang dibenihkan dari hasil zina atau anak sumbang. Adapun yang dimaksud dengan anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan wanita yang dilarang kawin antara keduanya (anak melanggar darah). Konsekuensi yuridis dari pengertian zina, ditinjau dari segi hukum pidana adalah bahwa yang dapat dihukum hanyalah hubungan seks yang dilakukan oleh orang yang sudah bersuami atau beristri, sedangkan mereka yang melakukan hubungan seks dari kalangan gadis dan jejaka tidak dikenai hukuman pidana. Hal ini dapat dilihat dari pasal 284 Sedangkan menurut Hukum Islam, para fuqaha mendifinisikan zina sebagai berikut : Zina adalah memasukkan dzakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan.