KONSEP TA’ARUD AN-NAS WA AL-MASLAHAH AL GAZALI
Abstract
Dalam menyikapi maslahah ta’arud an-nas wa al-maslahah ini al-Gazali menegaskan bahwa jika maslahah itu bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan dalam nas atau ijma’ maka dalam keadaan seperti ini pada dasarnya merupakan pertentangan antara dua maksud. Yakni maslahah yang telah ditetapkan nas atau ijma’ dengan maslahah yang ada. Jika pada kenyataannya maslahah yang ada lebih kuat dibanding dengan maslahah yang telah ditetapkan nas atau ijma’ maka maslahah tersebut (yang ada dalam nas atau ijma’) dapat ditinggalkan dengan memegangi atau mengamalkan maslahah yang ada.